Sunday, June 17, 2012

NARKOBA DI JAWA TENGAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknik Komunikasi
(TKP 158)

                                                       
Disusun Oleh :
  Elrizky Jazwan                    21040111110094


JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG


1.    Pendahuluan

Propinsi Jawa Tengah saat ini merupakan wilayah potensial sebagai pasar peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan provinsi Jawa Tengah terletak di tengah Pulau Jawa, akibatnya narkoba dari daerah lain didistribusikan melewati dan singgah di Jawa Tengah. Maka, peran Badan Narkokita Nasional Provinsi Jawa Tengah harus segera melakukan tindakan pencegahan dan langkah penindakan yang tegas terhadapa para pelaku tindak kejahatan ini.
Istilah “narkoba” mulai dikenal pada sekitar tahun 1998, akibat maraknya kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif terlarang. Agar lebih mudah dalam penyebutan, masyarakat menyingkat istilah narkotika, psikotropika, dan zat aditif terlarang menjadi narkoba. Sekarang istilah ini sudah sangat akrab di telinga masyarakat. Berbagai berita, himbauan, peringatan mengenai narkoba sudah sering diselenggarakan.
Namun, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini semakin marak terjadi di Indonesia. Bahkan Indonesia saat ini sudah menjadi wilayah tujuan pemasaran utama. Sedangkan propinsi Jawa Tengah saat ini merupakan wilayah potensial sebagai pasar peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan provinsi Jawa Tengah terletak di tengah Pulau Jawa, akibatnya narkoba dari daerah lain didistribusikan melewati dan singgah di Jawa Tengah. Bahkan menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng tahun 2006, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan estimasi pengguna narkoba suntik tertinggi di Indonesia yaitu sekitar 38% dari 10 provinsi dengan resiko tertinggi (Herdi, 2011: 3).
Korban penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah sebagian besar adalah kelompok usia produktif. Hal ini jika dibiarkan, tentu akan merusak kehidupan generasi muda bangsa. Sementara bagi seseorang yang sudah terlanjur menjadi pengguna/pecandu, tidak mudah untuk bisa melepaskan diri dari ketergantungan. Narkoba membawa banyak racun masuk ke tubuh, namun proses pengeluaran racun-racun tersebut (detoksifikasi) dapat dengan mudah dan cepat dilakukan (Sutoyo, 2001:14-15) jadi dapat diartikan bahwa faktor pemulihan akan lebih mudah untuk diobati. Faktor terpenting dan tersulit dalam proses penyembuhan ini adalah pemulihan kondisi mental mereka supaya tidak kembali menggunakan narkoba “Pada umumnya, panti rehabilitasi yang telah ada hanya mengkhususkan metoda terapi pada satu bidang saja. Antara lain religius, medis, maupun terapi komunitas. Belum ada pusat rehabilitasi yang memadukan berbagai metoda terapi dan rehabilitasi.” (Ningsih, 2009 :14)






2   Isi
Narkoba dalam konteks yang dikenal oleh masyarakat Indonesia pada umumnya terbagi menjadi 3 kelompok bagian  (Sartianingsih, 2005 : 12) yang mengambarkan tentang narkoba itu sendiri yakni :
1.Narkotika adalah Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
2.Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
3.Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang ata berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34) sehingga hal inilah yang menjadi pemicu terhadap banyaknya dampak kematian secara mendadak. Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama.
Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, remaja, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah atau kampus harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah atau kampus. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada remaja. Supaya laju penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah dapat ditekan dan dicegah.
pengungkapan kasus narkoba di Jawa Tengah menempati posisi ketiga nasional, setelah DKI Jakarta dan Banten. Meski demikian, jumlah penyalahguna narkoba masih tergolong tinggi. Dari populasi masyarakat sebanyak 23.351.700 orang, terdapat 493.533 pemakai atau 2,11% dari populasi (Sutomo, 2011)
Oleh karena itu peran serta Badan Narkotika Provinsi Jawa Tengah dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba di Jawa Tengah sangat penting. Lembaga ini selain mendata perkembangan kasus narkoba, juga mengupayakan penanganan optimal kepada seseorang yang telah menjadi penyalahguna. Dapat dikatakan bahwa Badan Narkotika Provinsi Jawa Tengah adalah lembaga yang paling mengerti tentang masalah narkoba di Jawa Tengah. Untuk itulah diperlukan suatu upaya nyata dari Badan Narkotika Provinsi Jateng terhadap penanganan penyalahguna narkoba berupa pendirian pusat rehabilitasi narkoba yang memadukan proses terapi medis yang dilanjutkan ke tahap rehabilitasi mental dan ketrampilan. Diharapkan, dengan adanya pusat rehabilitasi ini dapat menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat akan bahaya narkoba serta menjadi pedoman bagi penyelenggaraan terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkoba di tempat lain.

3  Kesimpulan

            Badan Narkotika Provinsi Jawa Tengah adalah lembaga yang paling mengerti tentang masalah narkoba di Jawa Tengah. Untuk itulah diperlukan suatu upaya nyata dari Badan Narkotika Provinsi Jateng terhadap penanganan penyalahguna narkoba berupa pendirian pusat rehabilitasi narkoba yang memadukan proses terapi medis yang dilanjutkan ke tahap rehabilitasi mental dan ketrampilan dan tindakan penindakan


                                                                               
DAFTAR PUSTAKA

Herdi, Syamsul. 2011. “Narkoba di Jawa Tengah,” dalam Kompas. Senin, 17 Oktober. hlm 3. Semarang
Ningsih, Herma. 2009. “ Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba,” dalam Ibu&Anak edisi XXVI/No. 345. Februari. Hlm 14. Jakarta
Sartianingsih. 2005. Asal-Usul Narkotika. Bandung : Tiga Pustaka
Sutoyo, Herman. 2001. Biologi 2A untuk SMA/MA. Jakarta: Erlangga
Yusuf, Ahmad. 2004 “ Pengertian Sakau,” dalam blogger. http://www.yusuf11.blogspot.com. Diunduh Senin, 5 Desember 2011 


1 comment:

Kasih kritik dan saran