NARKOBA DI JAWA TENGAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknik Komunikasi
(TKP 158)
Disusun Oleh :
Elrizky Jazwan 21040111110094
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN
KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2012
http://www.4shared.com/office/dHORNszt/Elrizky_Jazwan_versi_2003-2007.html?
1.
Pendahuluan
Propinsi Jawa Tengah saat ini
merupakan wilayah potensial sebagai pasar peredaran narkoba. Hal ini
dikarenakan provinsi Jawa Tengah terletak di tengah Pulau Jawa, akibatnya
narkoba dari daerah lain didistribusikan melewati dan singgah di Jawa Tengah.
Maka, peran Badan Narkokita Nasional Provinsi Jawa Tengah harus segera
melakukan tindakan pencegahan dan langkah penindakan yang tegas terhadapa para
pelaku tindak kejahatan ini.
Istilah “narkoba” mulai dikenal
pada sekitar tahun 1998, akibat maraknya kasus penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat aditif terlarang. Agar lebih mudah dalam penyebutan,
masyarakat menyingkat istilah narkotika, psikotropika, dan zat aditif terlarang
menjadi narkoba. Sekarang istilah ini sudah sangat akrab di telinga masyarakat.
Berbagai berita, himbauan, peringatan mengenai narkoba sudah sering
diselenggarakan.
Namun, kasus peredaran dan
penyalahgunaan narkoba saat ini semakin marak terjadi di Indonesia. Bahkan
Indonesia saat ini sudah menjadi wilayah tujuan pemasaran utama. Sedangkan
propinsi Jawa Tengah saat ini merupakan wilayah potensial sebagai pasar
peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan provinsi Jawa Tengah terletak di tengah
Pulau Jawa, akibatnya narkoba dari daerah lain didistribusikan melewati dan
singgah di Jawa Tengah. Bahkan menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi
Jateng tahun 2006, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan estimasi pengguna
narkoba suntik tertinggi di Indonesia yaitu sekitar 38% dari 10 provinsi dengan
resiko tertinggi (Herdi, 2011: 3).
Korban penyalahgunaan narkoba di
Jawa Tengah sebagian besar adalah kelompok usia produktif. Hal ini jika
dibiarkan, tentu akan merusak kehidupan generasi muda bangsa. Sementara bagi
seseorang yang sudah terlanjur menjadi pengguna/pecandu, tidak mudah untuk bisa
melepaskan diri dari ketergantungan. Narkoba membawa banyak racun masuk ke
tubuh, namun proses pengeluaran racun-racun tersebut (detoksifikasi) dapat
dengan mudah dan cepat dilakukan (Sutoyo, 2001:14-15) jadi dapat diartikan
bahwa faktor pemulihan akan lebih mudah untuk diobati. Faktor terpenting dan
tersulit dalam proses penyembuhan ini adalah pemulihan kondisi mental mereka
supaya tidak kembali menggunakan narkoba “Pada umumnya, panti rehabilitasi yang
telah ada hanya mengkhususkan metoda terapi pada satu bidang saja. Antara lain
religius, medis, maupun terapi komunitas. Belum ada pusat rehabilitasi yang
memadukan berbagai metoda terapi dan rehabilitasi.” (Ningsih, 2009 :14)
2 Isi
Narkoba dalam konteks yang dikenal oleh masyarakat Indonesia
pada umumnya terbagi menjadi 3 kelompok bagian (Sartianingsih, 2005 : 12) yang mengambarkan
tentang narkoba itu sendiri yakni :
1.Narkotika adalah Zat/ obat yang berasal dari
tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran,
hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan
2.Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis
bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan
perilaku
3.Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika
atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik
psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.
Ketergantungan obat
dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi
obat-obat terlarang secara berulang-ulang ata berkesinambungan. Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34) sehingga
hal inilah yang menjadi pemicu terhadap banyaknya dampak kematian secara
mendadak. Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar,
sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama.
Dalam hal ini semua
pihak termasuk orang tua, remaja, dan masyarakat harus turut berperan aktif
dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya
yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan
pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau
mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari
orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak
sekolah atau kampus harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik
anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di
sekitar lingkungan sekolah atau kampus. Yang tak kalah penting adalah,
pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada remaja. Supaya
laju penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah dapat
ditekan dan dicegah.
pengungkapan kasus
narkoba di Jawa Tengah menempati posisi ketiga nasional, setelah DKI Jakarta
dan Banten. Meski demikian, jumlah penyalahguna narkoba masih tergolong tinggi.
Dari populasi masyarakat sebanyak 23.351.700 orang, terdapat 493.533 pemakai
atau 2,11% dari populasi (Sutomo, 2011)
Oleh karena itu peran serta Badan
Narkotika Provinsi Jawa Tengah dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya
narkoba di Jawa Tengah sangat penting. Lembaga ini selain mendata perkembangan
kasus narkoba, juga mengupayakan penanganan optimal kepada seseorang yang telah
menjadi penyalahguna. Dapat dikatakan bahwa Badan Narkotika Provinsi Jawa
Tengah adalah lembaga yang paling mengerti tentang masalah narkoba di Jawa
Tengah. Untuk itulah diperlukan suatu upaya nyata dari Badan Narkotika Provinsi
Jateng terhadap penanganan penyalahguna narkoba berupa pendirian pusat
rehabilitasi narkoba yang memadukan proses terapi medis yang dilanjutkan ke
tahap rehabilitasi mental dan ketrampilan. Diharapkan, dengan adanya pusat
rehabilitasi ini dapat menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat akan bahaya
narkoba serta menjadi pedoman bagi penyelenggaraan terapi dan rehabilitasi
penyalahguna narkoba di tempat lain.
3 Kesimpulan
Badan
Narkotika Provinsi Jawa Tengah adalah lembaga yang paling mengerti tentang
masalah narkoba di Jawa Tengah. Untuk itulah diperlukan suatu upaya nyata dari
Badan Narkotika Provinsi Jateng terhadap penanganan penyalahguna narkoba berupa
pendirian pusat rehabilitasi narkoba yang memadukan proses terapi medis yang
dilanjutkan ke tahap rehabilitasi mental dan ketrampilan dan tindakan
penindakan
DAFTAR PUSTAKA
Herdi, Syamsul. 2011. “Narkoba di Jawa Tengah,” dalam Kompas. Senin, 17 Oktober. hlm 3.
Semarang
Ningsih, Herma. 2009. “ Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba,”
dalam Ibu&Anak edisi XXVI/No.
345. Februari. Hlm 14. Jakarta
Sartianingsih. 2005. Asal-Usul
Narkotika. Bandung : Tiga Pustaka
Sutoyo, Herman. 2001. Biologi
2A untuk SMA/MA. Jakarta: Erlangga
Yusuf, Ahmad. 2004 “ Pengertian Sakau,” dalam blogger. http://www.yusuf11.blogspot.com. Diunduh Senin, 5 Desember 2011
Nice info kak, follow up jug ya ittelkom-sby.ac.id
ReplyDelete