NARKOBA DI JAWA TENGAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknik Komunikasi
(TKP 158)
Disusun Oleh :
Elrizky Jazwan 21040111110094
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN
KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2012
http://www.4shared.com/office/dHORNszt/Elrizky_Jazwan_versi_2003-2007.html?
1.
Pendahuluan
Propinsi Jawa Tengah saat ini
merupakan wilayah potensial sebagai pasar peredaran narkoba. Hal ini
dikarenakan provinsi Jawa Tengah terletak di tengah Pulau Jawa, akibatnya
narkoba dari daerah lain didistribusikan melewati dan singgah di Jawa Tengah.
Maka, peran Badan Narkokita Nasional Provinsi Jawa Tengah harus segera
melakukan tindakan pencegahan dan langkah penindakan yang tegas terhadapa para
pelaku tindak kejahatan ini.
Istilah “narkoba” mulai dikenal
pada sekitar tahun 1998, akibat maraknya kasus penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat aditif terlarang. Agar lebih mudah dalam penyebutan,
masyarakat menyingkat istilah narkotika, psikotropika, dan zat aditif terlarang
menjadi narkoba. Sekarang istilah ini sudah sangat akrab di telinga masyarakat.
Berbagai berita, himbauan, peringatan mengenai narkoba sudah sering
diselenggarakan.
Namun, kasus peredaran dan
penyalahgunaan narkoba saat ini semakin marak terjadi di Indonesia. Bahkan
Indonesia saat ini sudah menjadi wilayah tujuan pemasaran utama. Sedangkan
propinsi Jawa Tengah saat ini merupakan wilayah potensial sebagai pasar
peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan provinsi Jawa Tengah terletak di tengah
Pulau Jawa, akibatnya narkoba dari daerah lain didistribusikan melewati dan
singgah di Jawa Tengah. Bahkan menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi
Jateng tahun 2006, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan estimasi pengguna
narkoba suntik tertinggi di Indonesia yaitu sekitar 38% dari 10 provinsi dengan
resiko tertinggi (Herdi, 2011: 3).
Korban penyalahgunaan narkoba di
Jawa Tengah sebagian besar adalah kelompok usia produktif. Hal ini jika
dibiarkan, tentu akan merusak kehidupan generasi muda bangsa. Sementara bagi
seseorang yang sudah terlanjur menjadi pengguna/pecandu, tidak mudah untuk bisa
melepaskan diri dari ketergantungan. Narkoba membawa banyak racun masuk ke
tubuh, namun proses pengeluaran racun-racun tersebut (detoksifikasi) dapat
dengan mudah dan cepat dilakukan (Sutoyo, 2001:14-15) jadi dapat diartikan
bahwa faktor pemulihan akan lebih mudah untuk diobati. Faktor terpenting dan
tersulit dalam proses penyembuhan ini adalah pemulihan kondisi mental mereka
supaya tidak kembali menggunakan narkoba “Pada umumnya, panti rehabilitasi yang
telah ada hanya mengkhususkan metoda terapi pada satu bidang saja. Antara lain
religius, medis, maupun terapi komunitas. Belum ada pusat rehabilitasi yang
memadukan berbagai metoda terapi dan rehabilitasi.” (Ningsih, 2009 :14)